Jakarta
– Lensa Post,
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi
sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat. "Suatu paham atau aliran keagamaan
dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria, "kata
Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar
Ilyas. Yang dikutip oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM.
Ichwan Sam. 10 kriteria itu antara lain : 1. Mengingkari rukun iman
(Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar)
dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat,
dan Haji). 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak
sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah). 3. Meyakini
turunnya wahyu setelah Alquran. 4. Mengingkari otentisitas dan atau
kebenaran isi Alquran. 5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak
berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi
sebagai sumber ajaran Islam. 7. Melecehkan dan atau merendahkan para
nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan
rasul terakhir. 9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan
syariah. 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam menegaskan
bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang
dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada
mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus
diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.
Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu
aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan
data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas
kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian. Setelah itu, Komisi
Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran
atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang
telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila
dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk
membahas dan mengeluarkan fatwa. "Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran
sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada
aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak
sendiri-sendiri," kata Ichwan. Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun
yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak
cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik
masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan agar lebih baik
dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia
terang Ichwan. (LC/ANTARANEWS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar