Kota Bima –Lensa Post,
Beberapa hari terakhir seluruh
kendaraan Dinas, baik motor maupun mobil di masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah kota Bima diperiksa oleh bagian aset DPPKAD
Kota Bima. Pemeriksaan itu berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
pedoman tekhnis kelola barang milik daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
pengelolaan barang milik daerah. “Sudah dua minggu ini semua jenis kendaraan
yang digunakan masing – masing SKPD kita cek dan periksa,” ujar Muhammad SE,
Kasi Pengendalian Aset Bidang Aset DPPKAD Kota Bima.
Kata dia, pemeriksaan itu tujuan akhirnya untuk
dilakukan penetapan penggunaan oleh SKPD. Karena kendaraan dinas
tetap harus dirawat dan pakai
dengan baik oleh pengguna. “Kalau hilang tentu dipertanggungjawabkan
masing-masing pengguna,” terangnya. Ia menyebutkan, dari seluruh jenis
kendaraan, yang dicek yakni nomor mesin, nomor rangka, surat STNK, foto kopi
BPKB dan kondisi kendaraan sekarang dan siapa pemakainya. “Untuk kendaraan yang
hilang, sudah dilimpahkan ke TPTGR, untuk disidang dan dipertanggungjawabkan
oleh pemakai,” tambahnya. (LP/khb-*Bin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar