Senin, 08 Juni 2015

PEMBUNUH APARAT DESA WANE TERANCAM HUKUMAN MATI

Bima – Lensa Post,  
Dua pelaku yang membunuh A.Maman (47 thn), Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi Desa Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yakni ZA dan AY, terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ZA dan AY dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3, dan Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana terhadap dua terdakwa maksimal hukuman mati,” ujar JPU, Reza Safetsila Yusa, SH. Reza mengatakan sidang perdana kasus pembunuhan terhadap A.
Maman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (4/6/2015) kemarin. Dengan agenda pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa. “Dua terdakwa sudah menjadi tahanan hakim, sementara dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima,” jelasnya.
Seorang pelaku lainnya, kata Reza, yakni Sh alias JR belum diproses karena melarikan diri beberapa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada Februari 2015 lalu. Pelaku JR hingga saat ini sedang diburu aparat Kepolisian. Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Februari 2015 lalu. Saat itu korban yang sedang duduk di rumah seorang warga Desa Wane, Abdul Haris, mendengar para pelaku mengejar adiknya dengan parang. Korban lantas menghampiri para pelaku dan hendak menenangkannya. Namun naas, para pelaku yang kalap melampiaskan kemarahan pada korban dan membacoknya berulang kali hingga korban tewas. (LP/Act)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar