Bima – Lensa Post,
Dua pelaku yang
membunuh A.Maman (47 thn), Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi Desa
Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yakni ZA dan AY, terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ZA dan AY dengan pasal berlapis yakni Pasal
340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3, dan Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana
terhadap dua terdakwa maksimal hukuman mati,” ujar JPU, Reza Safetsila Yusa,
SH. Reza mengatakan sidang perdana kasus pembunuhan terhadap A.
Maman
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (4/6/2015) kemarin. Dengan
agenda pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa. “Dua
terdakwa sudah menjadi tahanan hakim, sementara dititip di Rumah Tahanan
(Rutan) Bima,” jelasnya.
Seorang pelaku
lainnya, kata Reza, yakni Sh alias JR belum diproses karena melarikan diri
beberapa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada Februari 2015 lalu. Pelaku JR
hingga saat ini sedang diburu aparat Kepolisian. Kasus pembunuhan ini
terjadi pada akhir Februari 2015 lalu. Saat itu korban yang sedang duduk di
rumah seorang warga Desa Wane, Abdul Haris, mendengar para pelaku mengejar
adiknya dengan parang. Korban lantas menghampiri para pelaku dan hendak
menenangkannya. Namun naas, para pelaku yang kalap melampiaskan kemarahan pada
korban dan membacoknya berulang kali hingga korban tewas. (LP/Act)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar