Kota Bima – Lensa Post,
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bima terus menyelidiki dugaan korupsi miliaran rupiah di Satuan Polisi
Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima. Setelah Senin lalu mengambil
keterangan 40 anggota Sat Pol PP, Rabu (10/6/2015), Kejari kembali periksa atau
mengambil keterangan 30 anggota Pol PP lainnya. Pantauan wartawan, mereka
yang diambil keterangan di Kejaksaan setempat datang secara bertahap. Sekitar
pukul 08.00 Wita, 11 anggota datang dan memberikan keterangan lebih dahulu.
Beberapa saat kemudian, 14 orang menyusul rekannya. Kemudian sekitar pukul
09.20 Wita, lima orang datang lagi untuk memberikan keterangan sesuai dengan
panggilan Jaksa. “Kami datang karena dipanggil pihak Kejaksan untuk memberikan
keterangan,” ujar anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima, Sugiono.
Sebagai warga
negara yang taat hukum, Sugiono berkewajiban memenuhi panggilan lembaga hukum
(Kejaksaan). Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang
ditanyakan. Anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima lainnya, Dedy Gunawan
mengaku, pertanyaan Jaksa hanya seputar dugaan korupsi tersebut. "Saya
menjawab sesuai apa yang saya ketahui,” kata Dedy. Kejari Raba Bima melalui
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal, SH, membeberkan sudah ada 46 orang
anggota Sat Pol PP yang sudah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pimpinan
dan anggota. “Pekan depan ada puluhan anggota Pol PP lagi akan kami mintai
keterangannya,” kata Dipo Iqbal. (LP/act-ald)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar