Jumat, 12 Juni 2015

JELANG PEMILUKADA, PNS SUMBAWA DIINGATKAN NETRAL

Sumbawa Besar – Lensa Post,   
Menyambut pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan digelar Desember mendatang, Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik menegaskan pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, Jamaluddin Malik yang akrab disapa JM mengeluarkan Surat Edaran No. 860/177/BKD/ 2015 Tentang Penegasan Kembali tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran tersebut diterbitkan sejak 8 Juni 2015. Surat tersebut diedarkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa. Dalam Surat Edaran
tersebut PNS di lingkungan Pemkab Sumbawa di minta untuk tetap menjaga netralitas dan meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil agar pemberian pelayanan publik yang profesional dan berkualitas tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam petikan surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah / Wakil Kepala Daerah meliputi ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Pendiuduk atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan. PNS juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

PNS juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah. PNS juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. PNS juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye. Dalam surat edaran juga ditegaskan pentingnya setiap PNS dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bila terbukti melanggar, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP No. 53 thn 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15. (LP/H-jim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar