Sumbawa
Besar – Lensa Post,
Menyambut
pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan
digelar Desember mendatang, Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik menegaskan
pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, Jamaluddin Malik
yang akrab disapa JM mengeluarkan Surat Edaran No. 860/177/BKD/ 2015 Tentang
Penegasan Kembali tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran
tersebut diterbitkan sejak 8 Juni 2015. Surat tersebut diedarkan kepada seluruh
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten
Sumbawa. Dalam Surat Edaran
tersebut PNS di lingkungan Pemkab Sumbawa di minta
untuk tetap menjaga netralitas dan meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil
agar pemberian pelayanan publik yang profesional dan berkualitas tetap berjalan
dengan baik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Dalam
petikan surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pegawai Aparatur Sipil
Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik. Selain itu, Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang memberikan dukungan
kepada calon Kepala daerah / Wakil Kepala Daerah meliputi ikut serta dalam
kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau
atribut PNS dan mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye, memberikan surat dukungan disertai fotocopi
Kartu Tanda Pendiuduk atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan. PNS juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye dan
mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
PNS
juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala
Daerah / Wakil Kepala Daerah. PNS juga dilarang menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. PNS juga dilarang membuat
keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama kampanye. Dalam surat edaran juga ditegaskan pentingnya
setiap PNS dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan
masing-masing serta bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bila
terbukti melanggar, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur
dalam PP No. 53 thn 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15. (LP/H-jim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar