Bima – Lensa Post,
Sebanyak
75 pasangan suami/istri keluarga tidak mampu dan 220 anak dari sejumlah desa di
Kecamatan Sape mengikuti Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan
Nikah dan Pencatatan Kelahiran Selasa (9/6/2015) di Gedung Serbaguna Sape Desa
Naru. Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd, M.M yang didampingi Kepala
Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kepala SKPD
Lingkup Pemerintah kabupaten Bima, Ketua LPA NTB dan Perwakilan AIPJ dalam
arahannya mengatakan buku nikah memiliki fungsi yang amat vital karena akan
digunakan untuk beragam kegiatan”.
Pelaksanaan program memerlukan kerjasama
dengan program yang ditangani oleh instansi lain agar keterpaduan berjalan
dengan baik”. Kata Bupati. Menurut Bupati, masyarakat harus bersyukur Kabupaten
Bima termasuk salah satu dari tiga Kabupaten selain Kabupaten Lombok Utara dan
Dompu yang menjadi lokasi kegiatan ini. Kepada para pasangan Istbat Bupati
berpesan agar menyimpan dengan baik buku nikah dan Akte Kelahiran karena
dibutuhkan untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Termasuk bila ada
perceraian, tanpa buku nikah maka warisan tidak bisa dibagi itulah pentingnya
buku nikah, dan sidang istbat ini untuk memastikan secara hukum” Jelas Bupati.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajudin
dalam pengantarnya mengatakan, “Instansi yang dipimpinnya tengah meningkatkan
kemitraan dengan AIPJ dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB dan
LPA kabupaten Bima. Kegiatan istbat di Kabupaten Bima dilaksanakan empat kali,
kegiatan pertama di Kecamatan Woha, tahap II di di kecamatan Sape. Selanjutnya
direncakanan tahap III di di wilayah Wera dan Ambalawi serta tahap IV akan
dilaksanakan di kecamatan di Bolo. Untuk mendukung kegiatan ini, Pemerintah
Kabupaten Bima ke depan akan berupaya mendukung melalui pemberian bantuan yang
lebih banyak. “melalui APBD-Perubahan akan dialokasikan untuk 140 pasangan.
Kepada tim pelayanan terpadu yang terdiri dari Pengadilan Agama, Kementerian
Agama, LPA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk lebih meningkatkan
sinergi dalam pelaksanaan program”.
Sebelumnya,
Tim Pelayanan Terpadu yang diwakili Amar Makruf, SH dalam laporannya
mengatakan, “Pelayanan terpadu (Yandu) ini ditujukan untuk meningkatkan
kesempatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan akses
keadilan dalam memperoleh identitas hukum seperti akta nikah dan akta lahir. Makruf
menambahkan, “Pelayanan terpadu merupakan pelayanan satu atap, selain
mendapatkan istbat nikah dari pengadilan agama juga mendapatkan surat nikah
dari KUA dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semua
layanan tersebut didapatkan dalam satu kali layanan”. Jelasnya. Makruf
menjelaskan, “dalam konteks perlindungan anak, Akta Kelahiran merupakan salah
satu pemenuhan hak sipil anak. Kepemilikan akta kelahiran menjamin akses anak
terhadap beragam pelayanan dasar, pelayanan sosial, pelayanan hukum serta
mengurangi resiko anak mengalami penelantaran, eksploitasi dan perdagangan
orang”. Jelasnya.
Sementara
itu, Saan SH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB dalam sambutannya
mengatakan, warga patut bersyukur, setelah puluhan tahun tidak memiliki buku
nikah, berkat kerjasama akhirnya memiliki dokumen kependudukan. Keterlibatan
LPA NTB dalam ikut melaksanakan istbat karena LPA NTB merupakan organisasi yang
bergerak di bidang kesejahteraan rakyat dan bantuan advokasi hukum bagi anak.
Disamping itu LPA NTB memiliki visi dan berikhitiar untuk mewujudkan pemenuhan
hak dasar anak di NTB. “LPA sangat berkepentingan karena selama ini muncul
kendala dimana seorang anak tidak bisa melanjutkan pendiddikan karena tidak
memiliki Akta Kelahiran disebabkan orang tua tidak memiliki buku nikah”
Jelasnya. (LP/H-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar