Bima –
Lensa Post,
Sebanyak 75 pasangan suami istri, keluarga
tidak mampu dan 220 anak dari sejumlah Desa di Kecamatan Sape mengikuti
Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan
Kelahiran, Selasa (9/6/2015) di Gedung Serbaguna Sape Desa Naru. Bupati
Bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd, MM yang didampingi Kepala Pengadilan
Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kepala SKPD Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima, Ketua LPA NTB dan Perwakilan AIPJ dalam arahannya
mengatakan buku nikah memiliki fungsi yang amat vital karena akan digunakan
untuk beragam kegiatan.
“Pelaksanaan program memerlukan kerjasama dengan
program yang ditangani oleh instansi lain agar keterpaduan berjalan dengan
baik,” ujar Bupati Bima melalui siaran pers yang disamapikan Kabag Humas dan
Protokol Setda Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP. Menurut Bupati, masyarakat
harus bersyukur karena Kabupaten Bima termasuk salah satu dari tiga Kabupaten,
selain Kabupaten Lombok Utara dan Dompu, yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.
Kepada para pasangan Istbat Bupati berpesan agar menyimpan dengan baik buku
nikah dan Akte Kelahiran karena dibutuhkan untuk pengurusan berbagai dokumen
kependudukan. “Termasuk bila ada perceraian, tanpa buku nikah maka warisan
tidak bisa dibagi itulah pentingnya buku nikah, dan sidang istbat ini untuk
memastikan secara hukum,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin, MM dalam pengantarnya mengatakan,
Instansi yang dipimpinnya tengah meningkatkan kemitraan dengan AIPJ dengan
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB dan LPA Kabupaten Bima. “Kegiatan
Itsbat di Kabupaten Bima dilaksanakan empat kali, kegiatan pertama di Kecamatan
Woha, tahap II di di Kecamatan Sape. Selanjutnya direncakanan tahap III di
wilayah Wera dan Ambalawi serta tahap IV akan dilaksanakan di Kecamatan di
Bolo,” sebutnya. Untuk mendukung kegiatan ini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten
Bima ke depan akan berupaya mendukung melalui pemberian bantuan yang lebih
banyak. “Melalui APBD Perubahan akan dialokasikan untuk 140 pasangan. Kepada
tim pelayanan terpadu untuk lebih meningkatkan sinergi untuk pelaksanaan
program,” pintanya.
Sebelumnya, Tim Pelayanan Terpadu yang
diwakili Amar Makruf, SH dalam laporannya mengatakan, Pelayanan terpadu (Yandu)
ditujukan untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat, terutama warga kurang
mampu untuk mendapatkan akses keadilan dalam memperoleh identitas hukum seperti
akta nikah dan akta lahir. “Pelayanan terpadu merupakan pelayanan satu atap,
selain mendapatkan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga mendapatkan surat
nikah dari KUA dan akta kelahiran dari Dinas Dukcapil. Semua layanan tersebut
didapatkan dalam satu kali layanan,” jelasnya. Makruf menjelaskan, dalam
konteks perlindungan anak, Akta Kelahiran merupakan salah satu pemenuhan hak
sipil anak. kepemilikan akta kelahiran menjamin akses anak terhadap beragam
pelayanan dasar, pelayanan sosial, pelayanan hukum serta mengurangi resiko anak
mengalami penelantaran, eksploitasi dan perdagangan orang.
Sementara itu, Saan SH, Ketua Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) NTB dalam sambutannya mengatakan, warga patut
bersyukur, setelah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah, berkat kerjasama
akhirnya memiliki dokumen kependudukan. Keterlibatan LPA NTB dalam ikut
melaksanakan istbat karena LPA NTB merupakan organisasi yang bergerak di
bidang kesejahteraan rakyat dan bantuan advokasi hukum bagi anak.
Disamping itu LPA NTB memiliki visi dan berikhitiar untuk mewujudkan pemenuhan
hak dasar anak di NTB. “LPA sangat berkepentingan karena selama ini
muncul kendala dimana seorang anak tidak bisa melanjutkan
pendiddikan karena tidak memiliki Akta Kelahiran disebabkan orang
tua tidak memiliki buku nikah,” tambahnya. (LP/H-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar