Jumat, 12 Juni 2015

AWASI INDIKASI CALON KEPALA DAERAH GUNAKAN IJAZAH PALSU

Mataram – Lensa Post,
Pengamat sosial politik NTB, M. Ahyar Fadli menyebutkan besar kemungkinan calon kepala daerah pada pemilukada serentak di NTB tersangkut ijazah palsu. "Indikasi menggunakan gelar akademik dengan ijazah palsu bagi calon kepala daerah itu kemungkinanya besar", kata M. Fadli. Karena itu, sebagai penyelenggara pemilukada KPU harus cermat dan teliti dalam verifikasi berkas calon kepala daerah. M. Fadli mengingatkan, jangan setelah memenangkan pemilukada bagi calon kepala daerah, baru terungkap bahwa persyaratan yang diserahkan calon kepala daerah itu ternyata ijazah palsu. Sebab, secara politik
kepala daerah yang terpilih merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.
Meskipun begitu disebutkan dalam Undang Undang Nomor 23 pasal 82, tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang terpilih bisa dibatalkan jika ditemukan dan terbukti menggunakan keterangan palsu atau iajazah palsu. "Harus dicermati lebih dalam", ujarnya, dari sekian banyak temuan indikasi kepala daerah tersangkut ijazah palsu, menurutnya, rata-rata kepala daerah yang sedang berkuasa, sehingga sampai saat ini belum bisa terbuktikan. "Setiap ijazah palsu kepala daerah terungkap, selama ini tidak pernah diproses", katanya. Namun, sejak Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi menemukan indikasi gelar akademik dengan ijazah palsu beberapa waktu lalu, diperkuat dengan pernyataan Menteri PANRB yang menegaskan akan menyisir gelar akademik dengan ijazah palsu hingga ke daerah-daerah. "Indikasi kearah tersebut banyak, seperti yang diungkapkan Men PAN-RB, dan harus ada pembuktian secara tindak lanjut", katanya.

Dikatakan juga, jika kepala daerah terindikasi tersangkut ijazah palsu masyarakat bisa mengadukan secara politik melalui DPR. Secara hukum tentu pihak kepolisian bisa menindak lanjuti aduan ataupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Jika terbukti secara hukum tetap maka DPR bisa menonaktifkan atau mengganti kepala daerah berdasarkan UU Nomor 23 pasal 82. Terkait pemilukada serentak di NTB, kata dia, KPUD harus ekstra hati-hati dalam melakukan verifikasi, peran Panwaslu harus dimaksimalkan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terutama terhadap calon kepala daerah dalam setiap proses tahapan pemilukada. Apalagi pemilukada Desember 2015 mendatang, indikasi kecurangan kemungkinannya besar karena kebanyakan calon kepala daerah yang maju di pilkada serentak di NTB, dari incumbent dan dari kalangan anggota legislatif. Sehingga, menurut dia, bagi calon kepala daerah baik dari kalangan legislatif maupun incumbent harus menunjukkan Surat Keterangan (SK) cuti, bahkan harus dibuktikan dengan keluar dari rumah dinas dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara lainnya. "Sejak SK cuti diterbitkan, maka sejak itulah tidak boleh menggunakan fasilitas negara", katanya.  Karena selama ini, kata dia, cuti yang dilaksanakan bagi calon dari kalangan anggota dewan bahkan incumbent itu hanya sebatas formalitas saja. Seperti masih tinggal di rumah dinas dan menggunakan fasilitas negara lainnya, sehingga kesannya terlihat "main-main". Karena itu, fungsi dan peran Panwaslu, untuk menegakkan aturan-aturan. (LP-024)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar