Mataram – Lensa Post,
Pengamat sosial politik NTB, M. Ahyar Fadli
menyebutkan besar kemungkinan calon kepala daerah pada pemilukada serentak di
NTB tersangkut ijazah palsu. "Indikasi menggunakan gelar akademik dengan
ijazah palsu bagi calon kepala daerah itu kemungkinanya besar", kata M.
Fadli. Karena itu, sebagai penyelenggara pemilukada KPU harus cermat dan teliti
dalam verifikasi berkas calon kepala daerah. M. Fadli mengingatkan, jangan
setelah memenangkan pemilukada bagi calon kepala daerah, baru terungkap bahwa
persyaratan yang diserahkan calon kepala daerah itu ternyata ijazah palsu.
Sebab, secara politik
kepala daerah yang terpilih merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi di daerah.
Meskipun begitu disebutkan dalam Undang
Undang Nomor 23 pasal 82, tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang
terpilih bisa dibatalkan jika ditemukan dan terbukti menggunakan keterangan
palsu atau iajazah palsu. "Harus dicermati lebih dalam", ujarnya, dari
sekian banyak temuan indikasi kepala daerah tersangkut ijazah palsu,
menurutnya, rata-rata kepala daerah yang sedang berkuasa, sehingga sampai saat
ini belum bisa terbuktikan. "Setiap ijazah palsu kepala daerah terungkap,
selama ini tidak pernah diproses", katanya. Namun, sejak Kementerian Riset
dan Perguruan Tinggi menemukan indikasi gelar akademik dengan ijazah palsu
beberapa waktu lalu, diperkuat dengan pernyataan Menteri PANRB yang menegaskan
akan menyisir gelar akademik dengan ijazah palsu hingga ke daerah-daerah.
"Indikasi kearah tersebut banyak, seperti yang diungkapkan Men PAN-RB, dan
harus ada pembuktian secara tindak lanjut", katanya.
Dikatakan juga, jika kepala daerah
terindikasi tersangkut ijazah palsu masyarakat bisa mengadukan secara politik
melalui DPR. Secara hukum tentu pihak kepolisian bisa menindak lanjuti aduan
ataupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Jika terbukti secara hukum
tetap maka DPR bisa menonaktifkan atau mengganti kepala daerah berdasarkan UU
Nomor 23 pasal 82. Terkait pemilukada serentak di NTB, kata dia, KPUD harus
ekstra hati-hati dalam melakukan verifikasi, peran Panwaslu harus dimaksimalkan
dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terutama terhadap calon kepala daerah
dalam setiap proses tahapan pemilukada. Apalagi pemilukada Desember 2015
mendatang, indikasi kecurangan kemungkinannya besar karena kebanyakan calon
kepala daerah yang maju di pilkada serentak di NTB, dari incumbent dan dari
kalangan anggota legislatif. Sehingga, menurut dia, bagi calon kepala daerah
baik dari kalangan legislatif maupun incumbent harus menunjukkan Surat
Keterangan (SK) cuti, bahkan harus dibuktikan dengan keluar dari rumah dinas
dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara lainnya. "Sejak SK cuti
diterbitkan, maka sejak itulah tidak boleh menggunakan fasilitas negara",
katanya. Karena selama ini, kata dia,
cuti yang dilaksanakan bagi calon dari kalangan anggota dewan bahkan incumbent
itu hanya sebatas formalitas saja. Seperti masih tinggal di rumah dinas dan
menggunakan fasilitas negara lainnya, sehingga kesannya terlihat
"main-main". Karena itu, fungsi dan peran Panwaslu, untuk menegakkan
aturan-aturan. (LP-024)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar