Kota Bima – Lensa Post,
DPRD Kota Bima
melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan sembilan Raperda
pada rapat Paripurna masa sidang II Tahun 2015, Senin (8/6/2015) di ruang rapat
Utama kantor DPRD Kota Bima. Pembacaan hasil pembahasan Raperda disampaikan dua
Pansus. Pansus I dengan lima Raperda, masing – masing, Raperda Tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Raperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan
Kesehatan Hewan, Raperda Tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kecamatan Rasanae Barat, Raperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(Rusunawa), Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sementara
Pansus II yakni, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan
Mpunda, Raperda Tentang Kepariwisataan, Raperda Tentang Pedoman Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Kota
Bima. Edy Ihwansyah, SE, anggota Pansus I yang ditunjuk menjadi pembicara
mengatakan, dari hasil pembahasan Pansus I DPRD Kota Bima terhadap kelima
Raperda tersebut menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Kota Bima yang devinitif. Sedangkan untuk Raperda Tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Rasanae Barat, ditunda sampai pihak eksekutif
dapat memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008.
Pihaknya pun
meminta agar pihak eksekutif melakukan hal-hal seperti, melakukan sosialisasi
kepada masyarakat, bagi SKPD tekhnis agar betul-betul dapat melaksanakan Perda
tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sehingga masyarakat
sebagai obyek pelaksana Perda dapat merasakan manfaat. Kemudian, terhadap Perda
Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, diminta kepada satuan Polisi Pamong
Praja (Pol-PP) dan instansi terkait agar sungguh-sungguh mendorong optimalisasi
pelaksanaan Perda, sehingga dapat meminimalisir berkembangnya penyakit sosial
dimasyarakat yang dapat memberikan dampak negatif bagi kenyamanan dan keamanan
serta ketertiban kehidupan bermasyarakat di wilayah Kota Bima. Kemudian Pansus
II, yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus Muthmainnah mengatakan, berdasarkan
hasil pembahasan terhadap empat Raperda, Pansus II DPRD Kota Bima juga dapat
menerima dan menyetujui ketiga Raperda Kota Bima untuk ditetapkan menjadi Perda
Kota Bima yang definitive.
Sedangkan untuk Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kecamatan Mpunda ditunda sampai dengan pihak eksekutif dapat memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018. (LP/kh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar