Bima – Lensa Post,
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Peraturan
Bupati nomor 007 tahun 2016 melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup )
Bima nomor 3 tahun 2012 Tentang Urusan Dalam, yang antara lain mengatur Tertib
Berpakaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Pada pasal 2 Perbup disebutkan, Pakaian Dinas di lingkungan Pemkab
Bima terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki, PDH kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap dan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.Masih pada
pasal 2 ini, pakaian dinas lainnya adalah Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian
Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian
Camat dan Lurah serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.
Terkait hari penggunaan pakaian, pada pasal
29 ditetapkan, Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki, Rabu (PDH) kemeja
warna putih, celana/rok hitam/gelap, Kamis (PSR) bagi eselon II, III dan
PDH bebas bagi eselon IV dan Staf. Sedangkan hari Jumat (PDH) Tenun ikat.
Pakaian Linmas yang biasa digunakan pada hari Senin hanya digunakan pada saat
Hari Linmas, Pakaian Korpri digunakan pada peringatan hari Korpri,
Demikian halnya PSL/PSR digunakan sesuai ketentuan acara. Selain
menerbitkan Perbup tentang tata pakaian, juga diterbitkan Perbup tentang
Perubahan hari dan jam kerja. Ketentuan ini diberlakukan untuk mewujudkan
efektifitas penyelenggaraan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur
sipil negara serta dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat.
Mengacu pada pasal 5 Perbup ini, pengaturan
hari kerja Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kerja karyawan adalah jam 07.30
Wita dan istrahat jam 12.00 -13.00 Wita. Untuk kemudian masuk kembali dan
pulang kerja pada jam 16.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat akan dilakukan
olaharaga pada jam 06.00 Wita dan pegawai masuk kerja pada jam 07.30 Wita,
untuk kemudian melakukan istrahat pada jam 01.30 sampai dengan 13.00 Wita dan
pulang kerja pada jam 16.30 Wita. Namun demikian, Perbup ini juga mengatur
pengecualian yang secara khusus disebutkan pada pasal 6 yaitu Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada SKPD atau unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian
pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum dan Puskesmas
serta jejaringnya, juga ASN pada satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLTP/SLTA
sederajat . SKPD tertentu sesuai ketentuan pasal 6 ini
tetap melakukan pelayanan mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu dengan
pengaturan jam kerja tersendiri sesuai peraturan Bupati Bima nomor 3 tahun 2012
tentang Urusan Dalam lingkup Pemkab Bima dengan tetap memperhatikan jumlah
efektif 37,5 jam kerja per minggu. (LP/H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar