Kamis, 03 Maret 2016

PEMKAB BIMA UBAH ATURAN PAKAIAN DAN HARI KERJA

Bima – Lensa Post,
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Peraturan Bupati nomor 007 tahun 2016 melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup ) Bima nomor 3 tahun 2012 Tentang Urusan Dalam, yang antara lain mengatur Tertib Berpakaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Pada pasal 2 Perbup disebutkan, Pakaian Dinas di lingkungan Pemkab Bima terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.Masih pada pasal 2 ini, pakaian dinas lainnya adalah Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas  Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.  
Terkait hari penggunaan pakaian, pada pasal 29 ditetapkan, Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki, Rabu (PDH) kemeja warna putih, celana/rok hitam/gelap,  Kamis (PSR) bagi eselon II, III dan PDH bebas bagi eselon IV dan Staf. Sedangkan hari Jumat (PDH) Tenun ikat. Pakaian Linmas yang biasa digunakan pada hari Senin hanya digunakan pada saat Hari Linmas, Pakaian Korpri digunakan pada  peringatan hari Korpri, Demikian halnya PSL/PSR digunakan sesuai ketentuan acara.  Selain menerbitkan Perbup tentang tata pakaian, juga diterbitkan Perbup tentang Perubahan hari dan jam kerja. Ketentuan ini diberlakukan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara serta dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat.          
Mengacu pada pasal 5 Perbup ini, pengaturan hari kerja Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kerja karyawan adalah jam 07.30 Wita dan istrahat jam 12.00 -13.00 Wita. Untuk kemudian masuk kembali dan pulang kerja pada jam 16.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat akan dilakukan olaharaga pada jam 06.00 Wita dan pegawai masuk kerja pada jam 07.30 Wita, untuk kemudian melakukan istrahat pada jam 01.30 sampai dengan 13.00 Wita dan pulang kerja pada jam 16.30 Wita. Namun demikian, Perbup ini juga mengatur pengecualian yang secara khusus disebutkan pada pasal 6 yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SKPD atau unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum dan Puskesmas serta jejaringnya, juga ASN pada satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLTP/SLTA sederajat . SKPD tertentu sesuai ketentuan pasal 6 ini tetap melakukan pelayanan mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu dengan pengaturan jam kerja tersendiri sesuai peraturan Bupati Bima nomor 3 tahun 2012 tentang Urusan Dalam lingkup Pemkab Bima dengan tetap memperhatikan jumlah efektif 37,5 jam kerja per minggu. (LP/H)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar