Bima – Lensa Post,
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di
Indonesia telah mencapai tahap yang menghawatirkan bagi kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi narkoba telah
merambah sampai ke pelosok desa. Untuk menanggulangi bahaya tersebut, Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima Kamis, (3/3) mengadakan Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga lainnya di Aula Hotel La Ila
Kota Bima. Kepala BNN Kabupaten Bima Kompol. Jolmadi, S.Pd menjelaskan,
kegiatan yang bertajuk “Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Kepada
LSM” dihelat agar LSM mau dan peduli untuk berperan serta membantu Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Peran serta
tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan lingkungan dengan
mewujudkan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya narkoba.
Dijelaskan Jolmadi, Indonesia yang dahulunya
merupakan negara transit/ lalu lintas perdagangan gelap Narkoba karena letak
geografis negara Indonesia yang sangat strategis (posisi silang), telah berubah
menjadi negara produsen Narkoba. Hal ini dapat dilihat dengan terungkapnya
beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) di Indonesia. “Era globalisasi
yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan
serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan Indonesia sebagai
Negara potensial sebagai produsen Narkoba”, ungkap mantan Wakapolres Kabupaten
Sumbawa Barat ini. Posisi Indonesia yang sudah berkembang sebagai Negara
Produsen Narkoba kata Jolmadin, telah menghadapkan Indonesia pada masalah yang
sangat serius. Peredaran Narkoba yang semakin “menggila” disamping berakibat
sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, pada akhirnya dapat
pula menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
Nasional.
Kepada 20 peserta advokasi, Jolmadi mengharapkan
agar LSM dapat membantu BNN Kabupaten Bima untuk menggalakkan sosialisasi
Undang-undang Narkoba yang baru yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional
(BNN) bersama-sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam
upaya P4GN. Sementara itu, KBO Resnarkoba Polresta Bima IPDA. Rusdin,
S.Sos yang menyajikan materi bahaya penyalahgunaan dan upaya
penanggulangan peredaran gelap narkoba memaparkan, "narkoba adalah
zat atau obat yang sangat berbahaya yang jika disalahgunakan akan mengakibatkan
ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan ganguan
fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Karena itu, pemerintah melalui aparat penegak
hukum dan fungsi terkait wajib menanggulanginya. Namun demikian peran serta
masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran
serta masyarakat. “Langkah penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba yang dilakukan Polri dapat digolongkan menjadi 3 upaya
yaitu pre-emtif, preventif maupun repsesif”, jelas
Rusdin.
Sesuai amanat UU No 35 tahun 2009,
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dapat melakukan
kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Lebih jauh Rusdin
mengatakan, dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkoba, Polri bekerjasama dengan lembaga pemerintah Kementerian dan non
Kementerian, seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama,
Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman, Badan
Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya". Jelas Rusdin. (LP/H-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar