Bima – Lensa Post,
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)
Kabupaten Bima, kamis (27/8/2015) kemarin, menggelar Rapat Penyusunan Peraturan
tentang Perijinan Kegiatan Pendataan Potensi Dalam Rangka Pengembangan Data
Informasi Tahun Anggaran 2015. Acara yang bertempat di Aula Rapat Kantor KPPT
Kabupaten Bima Jl. Soekarno Hatta dihadiri 30 orang peserta yang terdiri dari
SKPD lingkup Pemkab Bima, Para Camat hadir.
Kepala KPPT Kabupaten Bima, Sudirman, SE
selaku Pimpinan rapat menjelaskan, rapat dilaksanakan dalam rangka
menindaklanjuti tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan prima KPPT
Kabupaten Bima sebagai bagian dari unsur penyelenggara negara yang bebas dari
korupsi kolusi dan nepotisme. Terkait tuntutan masyarakat terhadap transparansi
dan akuntabilitas kinerja, maka jajaran KPPT Kabupaten Bima terus melakukan
reformasi birokrasi di lingkungan KPPT baik menyangkut aspek instrumental,
struktural dan kultural agar ke depan KPPT lebih dapat meningkatkan kinerjanya
secara optimal dan profesional proaktif peka dan peduli serta dinamis sehingga
KPPT diharapkan dapat memberikan pelayanan prima secara berhasil dan berdaya
guna. Dikatakan Sudirman, "Tahun Anggaran 2015 KPPT telah menyusun program
pengembangan data/informasi kegiatan pendataan potensi perizinan yang diawali
dengan pertemuan penyusunan peraturan tentang perizinan" dari Pertemuan
pertama yang telah dilaksanakan pada 5 Mei 2015 di Gedung PKK Kabupaten Bima
telah menghasilkan rekomendasi antara lain perlunya perubahan peraturan
perundang undangan tentang perizinan. Regulasi ini amat diperlukan untuk
menjawab adanya berbagai dinamika di masyarakat dan perlunya meningkatkan
koordinasi antara KPPT dengan dinas terkait perizinan dalam meningkatkan
kualitas penyelenggaraan perizinan. Sehubungan dengan hal tersebut
pada pertemuan kedua ini diharapkan dapat memberikan masukan yang diperlukan
untuk menyelesaikan penyusunan kebijakan tentang standar pengaturan tatalaksana
perizinan terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebagai pedoman
bagi KPPT yang menyelenggarakan pelayanan perizinan.
Sementara narasumber dari Bagian Hukum Setda
Kabupaten Bima Julkifli, SH, M.Hum menjelaskan perijinan di bidang IMB harus
terkoordinir sehingga arah regulasi antar SKPD terkait akan lebih terarah.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh emerintah Daerah Daerah adalah
menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standard Operating Procedures
(SOP) pada masing-masing bidang perijinan. (LP/H-05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar